Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lion adalah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas. Berdiri sejak tahun 2000, LBH Lion terus berkomitmen dalam pendampingan kasus struktural, pemberdayaan hukum masyarakat, serta advokasi kebijakan publik yang berpihak pada hak asasi manusia.
Kami percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum (Equality before the law). Oleh karena itu, LBH Lion tidak hanya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), tetapi juga aktif dalam mendidik kader-kader hukum baru melalui program Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU).